Inilah Informasi yang Harus Dimuat Dalam TP Doc




Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sejak tahun pajak 2016, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat TP Doc apabila telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Adapun TP Doc ini terdiri atas :
a.   Dokumen Induk (Master File)
b.   Dokumen Lokal (Local File)
c.   Laporan per Negara (Country by Country Report)

Master File (MF)
Memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit:
  1. Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota
  2. Kegiatan usaha yang dilakukan
  3. Harta tidak berwujud yang dimiliki
  4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi

Local File (LF)
Memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit:
  1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
  2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan
  3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
  4. Informasi keuangan
  5. Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

Country by Country Report (CbCR)
Memuat informasi:
  1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas
  2. Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi

Sumber : ortax.org

Comments

Popular posts from this blog

Sudah Siap TP Doc ???

Data NPWP Sudah valid, Kenapa Tidak Bisa Diinput di E-SPT 21