Pengurangan Denda Administrasi PBB



Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena hal-hal tertentu. Hal-hal tertentu yang dimaksud berupa:
  1. kealpaan Wajib Pajak
  2. bukan kesalahan Wajib Pajak
  3. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada:
    • akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan atau
    • akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan
  4. terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya atau
  5. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan, Denda administrasi PBB meliputi:
  1. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau
  2. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum dalam STP PBB.

Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB

Pengurangan denda administrasi PBB diajukan dengan menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:
  1. tidak diajukan keberatan
  2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
  3. diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan
  5. tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan atau
  6. tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.

Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB dapat diajukan sepanjang:
  1. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan
  2. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
  3. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut
  4. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan
  5. SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan
  6. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan atau
  7. SPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.

Persyaratan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB
  2. permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  3. mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan
  4. Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dan
  5. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Penyampaian Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB
Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB disampaikan dengan cara: 
  1. langsung
  2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat atau
  3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.



Sumber : www.ortax.org

Comments

Popular posts from this blog

Sudah Siap TP Doc ???

Data NPWP Sudah valid, Kenapa Tidak Bisa Diinput di E-SPT 21