PT Tahunan PPh Badan sudah rampung dikerjakan? Apakah SPT tersebut sudah sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen terkait sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku? Bang Pepeh mau berbagi pengalaman nih, ketika SPT Tahunan PPh Badan yang sudah selesai dikerjakan, tetapi ketika dilaporkan ke Kantor Pajak ternyata SPT tersebut belum sepenuhnya lengkap. Kok bisa demikian ya? Kira-kira apa penyebabnya? Selengkapnya, simak video berikut: Need help with Transfer Pricing Documentation? Klik: http://ortax.org/tpdoc/
Terkait dengan permasalahan diatas mengenai data NPWP yang tidak valid sewaktu diinput manual maupun diimport ke dalam aplikasi eSPT PPh 21, umumnya terdapat 2 penyebab yang mengakibatkan NPWP tidak valid : Pertama, Kode KPP pada menu referensi Kode di e-SPT PPh 21/26 belum diupdate sesuai kode terbaru akibat pemekaran wilayah KPP yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Kedua, disebabkan karena 15 digit NPWP yang dimasukkan tidak sesuai dengan struktur penomoran NPWP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013. Atas permasalahan yang terjadi diatas, berikut solusi yang dapat kami sarankan : Apabila permasalahannya disebabkan oleh Kode KPP di e-SPT PPh Pasal 21/26 yang belum update, silahkan update terlebih dahulu kode KPP dengan cara menambahkan Kode KPP pada Menu Referensi . Dengan cara pilih Menu Referensi --> Kode --> Kode KPP. Kemudian klik baru untuk menambahkan Kode KPP beserta dengan alamatnya. Apabila permasalahan terseb...
Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena hal-hal tertentu. Hal-hal tertentu yang dimaksud berupa: kealpaan Wajib Pajak bukan kesalahan Wajib Pajak Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada: akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan atau akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya atau hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan, Denda administrasi PBB meliputi: denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum da...
Comments