Posts

Sudah Siap TP Doc ???

Image
PT Tahunan PPh Badan sudah rampung dikerjakan? Apakah SPT tersebut sudah sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen terkait sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku? Bang Pepeh mau berbagi pengalaman nih, ketika SPT Tahunan PPh Badan yang sudah selesai dikerjakan, tetapi ketika dilaporkan ke Kantor Pajak ternyata SPT tersebut belum sepenuhnya lengkap. Kok bisa demikian ya?  Kira-kira apa penyebabnya? Selengkapnya, simak video berikut: Need help with Transfer Pricing Documentation? Klik: http://ortax.org/tpdoc/

Kalkulator Pajak PPh21

Image
Berapa Pajak yang hutang atas GAJI untuk setiap bulannya..?  Bisa di HITUNG pakai KALKULATOR PAJAK PPh21 disini  http://ortax.org/kalkulatorpph21/ Source : http://ortax.org

Data NPWP Sudah valid, Kenapa Tidak Bisa Diinput di E-SPT 21

Image
Terkait dengan permasalahan diatas mengenai data NPWP yang tidak valid sewaktu diinput manual maupun diimport ke dalam aplikasi eSPT PPh 21, umumnya terdapat 2 penyebab yang mengakibatkan NPWP tidak valid : Pertama, Kode KPP pada menu referensi Kode di e-SPT PPh 21/26 belum diupdate sesuai kode terbaru akibat pemekaran wilayah KPP yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Kedua, disebabkan karena 15 digit NPWP yang dimasukkan tidak sesuai dengan struktur penomoran NPWP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013. Atas permasalahan yang terjadi diatas, berikut solusi yang dapat kami sarankan : Apabila permasalahannya disebabkan oleh Kode KPP di e-SPT PPh Pasal 21/26 yang belum update, silahkan update terlebih dahulu kode KPP dengan cara menambahkan Kode KPP pada Menu Referensi . Dengan cara pilih Menu Referensi --> Kode --> Kode KPP. Kemudian klik baru untuk menambahkan Kode KPP beserta dengan alamatnya.   Apabila permasalahan tersebut d

Pengurangan Denda Administrasi PBB

Image
Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena hal-hal tertentu. Hal-hal tertentu yang dimaksud berupa: kealpaan Wajib Pajak bukan kesalahan Wajib Pajak Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada: akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan atau akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya atau hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan, Denda administrasi PBB meliputi: denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum da

Cara Sederhana Menghitung PPh 21

Image
Cara Sederhana Menghitung PPh 21 Dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 (PPh 21), Wajib Pajak dalam hal ini pihak Pemotong harus memperhatikan ragam kondisi subjektif dari masing-masing pegawai atau selain pegawai tetap sebagai pihak yang dipotong. Tidak hanya ragam kondisi subjektif, Pemotong juga harus memperhatikan kondisi lainnya, seperti apakah orang pribadi tersebut dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan atau Tenaga Ahli dan lain sebagaiknya. Oleh sebab itu, penghitungan PPh 21 pun menjadi sangat bervariasi akibat banyaknya istilah dan ketentuan yang harus dipahami. Namun untuk menyederhanakan penghitungan PPh 21, berikut ini rumusan lengkap penghitungan PPh 21 yang dikelompokkan menjadi 7 bagian. 1.    Pegawai Tetap Untuk menghitung PPh 21 bagi Pegawai Tetap (Kode Objek: 21-100-01) secara umum dapat disederhanakan sebagai berikut :   Namun dalam komponen Penghasilan Neto Setahun/Disetahunkan sangat bergantung dari kondisi

Booklet PPh Badan

Image
PPh Badan Ortax Booklet Edisi PPh Badan kali ini berisi kumpulan dokumentasi peraturan terkait PPh Badan yang diterbitkan Pemerintah sampai dengan Bulan Maret 2017. Ortax Booklet disusun oleh tim Redaksi Ortax secara eksklusif, rapih dan sistematis yang ditujukan semata-mata untuk informasi belaka dan mempermudah pembaca dalam memahami peraturan PPh Badan. Source : www.ortax.org https://drive.google.com/file/d/0BwWL3pa1NAT9MW5Dd084cE10RWs/view?usp=sharing

Inilah Informasi yang Harus Dimuat Dalam TP Doc

Image
Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sejak tahun pajak 2016, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat TP Doc apabila telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Adapun TP Doc ini terdiri atas : a.   Dokumen Induk (Master File) b.   Dokumen Lokal (Local File) c.   Laporan per Negara (Country by Country Report) Master File (MF) Memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit: Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Kegiatan usaha yang dilakukan Harta tidak berwujud yang dimiliki Aktivitas keuangan dan pembiayaan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi Local File (LF) Memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling se